iden

TODA

Pendaftaran Dojo Baru

1. Anggaran Dasar PERKEMI Pasal 36, Bagian XII tentang Pengurus Dojo.
2. Anggaran Rumah Tangga PERKEMI Pasal 58, Bab VI tentang Kepengurusan Tingkat Dojo.
3. Anggaran Rumah Tangga PERKEMI Pasal 102 & 105, Bab IX tentang Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Dojo.
4. Peraturan Tertib Organisasi, Manajemen dan Administrasi ("TODA") PERKEMI Pasal 1, Bagian I tentang Dojo dan Pengdo.

Persiapan yang harus dilakukan dalam pembentukan Dojo dan Pengdo

1. Pemrakarsa pembentukan Dojo dan/atau Pengdo Persiapan, harus memperhatikan dengan teliti potensi dan masa depan Dojo.
2. Apabila Pengkab atau Pengkot belum terbentuk, Pengprov yang harus memperhatikan dengan teliti potensi dan masa depan Dojo.
3. Paling sedikit 20 (dua puluh) orang calon anggota biasa yang akan aktif berlatih.
4. Tersedianya sedikitnya seorang Pelatih atau Asisten Pelatih.
5. Adanya kemampuan dari para calon anggota secara mandiri mengurus kepentingan Dojo mereka.
6. Mengadakan pendekatan kepada komite atau organisasi keolahragaan dan instansi Pemerintah terkait serta para pemuka masyarakat setempat.
7. Pembentukan Dojo yang baru diusahakan agar tidak akan merugikan kegiatan dari Dojo yang telah ada.
8. Pengkab atau Pengkot dapat mengusulkan penggantian kode dojo yang sudah dianggap tidak akan aktif lagi (vakum) untuk digunakan sebagai kode dojo baru yang diusulkan.

Prosedur Pembentukan Dojo dan Kepengurusan di Tingkat Dojo Baru

1. Pemrakarsa pembentukan Dojo dan/atau Pengdo Persiapan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pengkab atau Pengkot mengenai maksud pembentukan Dojo maupun susunan kepengurusan di tingkat Dojo. Susunan kepengurusan di tingkat Dojo Pengdo harus sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ART.
2. Pengkab atau Pengkot setelah menerima permohonan rekomendasi dari Pemrakarsa dan/atau Pengdo Persiapan, wajib melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi Dojo yang akan dibentuk, dan apabila menimbang masih ada hal yang harus diperbaiki atau dilengkapi, Pengprov wajib dan meminta kepada Pemrakarsa dan/atau Pengdo Persiapan atau Pengkab atau Pengkot, sebagaimana berlaku, untuk memperbaiki dan melengkapinya.
3. Apabila setiap dan seluruh persyaratan sudah dipenuhi, Pengkab atau Pengkot wajib mengajukan rekomendasinya kepada Pengprov mengenai pembentukan Dojo maupun kepengurusan di tingkat Dojo , untuk diproses lebih lanjut.
4. Dalam hal Pengkab atau Pengkot belum terbentuk atau belum dikukuhkan oleh Pengprov, maka permohonan rekomendasi itu langsung disampaikan Pemrakarsa dan/atau Pengdo Persiapan kepada Pengprov.
5. Pengprov setelah menerima permohonan rekomendasi dari Pemrakarsa dan/atau Pengdo Persiapan atau rekomendasi dari Pengkab atau Pengkot, sebagaimana berlaku, wajib melakukan pemeriksaan seperlunya atau dapat pula melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi Dojo yang akan dibentuk, dan apabila menimbang masih ada hal yang harus diperbaiki atau dilengkapi, Pengprov wajib dan meminta kepada Pemrakarsa dan/atau Pengdo Persiapan atau Pengkab atau Pengkot, sebagaimana berlaku, untuk memperbaiki dan melengkapinya.
6. Apabila setiap dan seluruh persyaratan sudah dipenuhi, Pengprov wajib mengajukan rekomendasi dan permohonan persetujuan kepada PB mengenai pembentukan Dojo maupun kepengurusan di tingkat Dojo.
7. Dalam hal Pengprov belum terbentuk atau belum dikukuhkan oleh PB, maka permohonan persetujuan peresmian dan pengukuhan langsung ditujukan Pemrakarsa dan/atau Pengdo Persiapan atau Pengkab atau Pengkot, sebagaimana berlaku, kepada PB.
8. PB setelah menerima permohonan persetujuan pembentukan Perkemi Dojo dan pengukuhan Pengdo dari Pengprov atau Pengkab atau Pengkot atau Pemrakarsa dan/atau Pengdo Persiapan, sebagaimana berlaku, PB akan memberikan persetujuannya, baik terhadap peresmian pembentukan Dojo maupun pengukuhan susunan kepengurusan di tingkat Dojo yang diajukan, sekaligus memberikan kode Dojo tersebut.
9. Setelah mendapat persetujuan tertulis dari PB, Dojo dan kepengurusan di tingkat Dojo dikukuhkan oleh Pengkab dan/atau Pengkot atau Pengprov dengan surat keputusan, yaitu mengenai pembentukan Dojo dan pengukuhan kepengurusan di tingkat Dojo.
10. Setelah mendapatkan SK Pembentukan dan Pengukuhan, Pengdo mengajukan permohonan Pelantikan Pengurus Dojo baru dengan ketentuan sebagaimana diatur pada ART Pasal 102.
11. Agar setiap Pengdo terdaftar dapat akses ke SIMPERKEMI, Pengdo dapat mengajukan permohonan dan mengirimkan data Dojo ke Sekretariat PB PERKEMI, data akun admin dojo akan dikirimkan PB via email dojo.

 

 

Note : Contoh file berkas permohonan pembentukan Dojo baru dapat diunduh di SIMPERKEMI pada menu Pengurus - Panduan Registrasi. Minta bantuan Perkemi Pengkab/Pengkot untuk mendapatkan berkas dimaksud.

Pendaftaran Admin Dojo di SIMPERKEMI bagi dojo yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan dari PB atau telah terbitnya SK Pengukuhan dari Pengkab/Pengkot dengan mengirimkan data sebagai berikut :

1. Nama Dojo :

2. Kode Dojo* : 

3. Alamat Dojo :

4. Email Dojo :

5. Nama Calon Admin Dojo :

6. Jabatan Admin Dojo :

7. No HP Admin Dojo :

8. Copy SK Pengdo Resmi dari Pengcab/Pengprov (lampirkan)

Permohonan berikut data diatas dikirimkan ke Sekretariat PB PERKEMI via email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., cc : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Ket * : Kode dojo resmi ada tercantum pada Surat Persetujuan Pembentukan Dojo Baru dari PB PERKEMI.


Silahkan download form disini .

Pendaftaran Murid Baru

1. Anggaran Dasar PERKEMI Bab V Pasal 13 sd 16, tentang Keanggotaan.
2. Anggaran Rumah Tangga PERKEMI Bab II tentang Keanggotaan, Bagian III (Pasal 7 sd 9) tentang Persyaratan Anggota, dan Bagian IV (Pasal 10 sd 16) tentang Status Keanggotaan.
3. Peraturan Tertib Organisasi, Manajemen dan Administrasi ("TODA") PERKEMI Bab II, Pasal 28 sd 30, tentang Tertib Keanggotaan.
4. Surat Keputusan PB Perkemi No.: 047/SK-PB/VIII/2022 tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pemberlakuan Iuran Kenshi dan Uang Pendaftaran Anggota Baru.

PASAL 7 (ART PERKEMI)
PERSYARATAN ANGGOTA
7.1 Persyaratan Anggota Biasa:
Persyaratan yang berlaku untuk dan harus dipenuhi oleh Anggota Biasa adalah:

7.1.1 WNI atau penduduk Indonesia.
7.1.2 Telah berusia 7 (tujuh) tahun.
7.1.3 Sehat jasmani dan rohani.
7.1.4 Berkelakuan baik.
7.1.5 Bersedia dan mengikuti latihan Shorinji kempo secara berkesinambungan.
7.1.6 Tidak menjadi anggota dan pengurus dari organisasi atau sejenisnya dari cabang olahraga beladiri lain yang sejenis, yang rinciannya diatur di dalam Peraturan.

7.2 Persyaratan Anggota Luar Biasa:
Persyaratan yang berlaku untuk dan harus dipenuhi oleh Anggota Luar Biasa adalah persyaratan dimaksud Pasal 7.1 kecuali Pasal 7.1.2 dan Pasal 7.1.5.

7.3 Anggota Luar Biasa Karena Jabatannya (Ex-Officio):
Setiap anggota Kepengurusan Tingkat Pusat, Kepengurusan Tingkat Provinsi, Kepengurusan Tingkat Kabupaten, Kepengurusan Tingkat Kota dan Kepengurusan Tingkat Dojo, yang bukan Anggota Biasa atau Luar Biasa, secara serta merta mendapatkan status sebagai Anggota Luar Biasa karena jabatannya (ex-officio), dan akan kehilangan status keanggotannya itu secara serta merta apabila masa jabatannya telah berakhir.

7.4 Calon Anggota:
Setiap orang yang telah mengajukan permohonan untuk diterima menjadi Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa adalah calon Anggota.

PASAL 8 (ART PERKEMI)
TATACARA PERMOHONAN ANGGOTA

8.1 Setiap orang yang berniat menjadi Anggota wajib mengajukan surat permohonan dalam rangkap 3 (tiga) yang ditujukan kepada PB melalui Pengdo yang berwenang, dilampiri setiap dokumen dimaksud Pasal 7 yang berlaku baginya.
8.2 Pengdo berkewajiban untuk meneliti apakah surat permohonan itu dan setiap lampirannya telah memenuhi persyaratan yang
berlaku.
8.3 Apabila ada persyaratan yang tidak atau belum dipenuhi, Pengdo dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung
tanggal surat permohonan diterima, wajib memberitahukan kepada pemohon tentang hal itu dan meminta agar pemohon segera memenuhinya.
8.4 Apabila surat permohonan telah memenuhi setiap dan seluruh persyaratan, surat permohonan lengkap dengan seluruh lampirannya harus dikirimkan oleh Pengdo kepada PB, dan tembusan atau copy surat permohonan itu lengkap dengan setiap lampirannya, disampaikan kepada Pengprov dan Pengkab atau Pengkot yang membawahi Pengdo itu.
8.5 Tatacara pengiriman surat permohonan Anggota oleh Pengdo dapat berupa dokumen hardcopy dan/atau melalui sistem aplikasi online (SIMPERKEMI).

  • Hubungi Pengurus Perkemi Dojo terdekat di salah satu alamat ini : PENGURUS DOJO, atau..
  • Hubungi Pengurus Perkemi Kabupaten/Kota terdekat di salah satu alamat ini : DAFTAR PENGURUS CABANG.

  • Hubungi Pengurus Perkemi Dojo terdekat di salah satu alamat ini : PENGURUS DOJO, atau..
  • Hubungi Pengurus Perkemi Kabupaten/Kota terdekat di salah satu alamat ini : DAFTAR PENGURUS CABANG.

Download form pendaftaran anggota baru disini .

 

Pengurus Besar Perkemi

PERSAUDARAAN SHORINJI KEMPO INDONESIA
( INDONESIA SHORINJI KEMPO FEDERATION )

Sekretariat

Informasi lebih lanjut dapat hubungi :

+62 021 8497 9711, WhatsApp
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Pusdiklat Shorinji Kempo "Sidharta A. Martoredjo", Jl. C62 RT. 03 / RW. 03, Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat - 17413
Lokasi : Google Maps

Rekening

Nomor Rekening PB PERKEMI :

BNI RATU PLAZA
No. Rek : 0004467787
BRI KC KALIMALANG - JAKTIM
No. Rek : 0419.01.001079.30.0
Atas Nama : Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia

Members

   
 
Premium Joomla Templates