1. | Anggaran Dasar PERKEMI Pasal 36, Bagian XII tentang Pengurus Dojo. |
2. | Anggaran Rumah Tangga PERKEMI Pasal 58, Bab VI tentang Kepengurusan Tingkat Dojo. |
3. | Anggaran Rumah Tangga PERKEMI Pasal 102 & 105, Bab IX tentang Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Dojo. |
4. | Peraturan Tertib Organisasi, Manajemen dan Administrasi ("TODA") PERKEMI Pasal 1, Bagian I tentang Dojo dan Pengdo. |
Persiapan yang harus dilakukan dalam pembentukan Dojo dan Pengdo
1. | Pemrakarsa pembentukan Dojo dan/atau Pengdo Persiapan, harus memperhatikan dengan teliti potensi dan masa depan Dojo. |
2. | Apabila Pengkab atau Pengkot belum terbentuk, Pengprov yang harus memperhatikan dengan teliti potensi dan masa depan Dojo. |
3. | Paling sedikit 20 (dua puluh) orang calon anggota biasa yang akan aktif berlatih. |
4. | Tersedianya sedikitnya seorang Pelatih atau Asisten Pelatih. |
5. | Adanya kemampuan dari para calon anggota secara mandiri mengurus kepentingan Dojo mereka. |
6. | Mengadakan pendekatan kepada komite atau organisasi keolahragaan dan instansi Pemerintah terkait serta para pemuka masyarakat setempat. |
7. | Pembentukan Dojo yang baru diusahakan agar tidak akan merugikan kegiatan dari Dojo yang telah ada. |
8. | Pengkab atau Pengkot dapat mengusulkan penggantian kode dojo yang sudah dianggap tidak akan aktif lagi (vakum) untuk digunakan sebagai kode dojo baru yang diusulkan. |
Prosedur Pembentukan Dojo dan Kepengurusan di Tingkat Dojo Baru
1. | Pemrakarsa pembentukan Dojo dan/atau Pengdo Persiapan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pengkab atau Pengkot mengenai maksud pembentukan Dojo maupun susunan kepengurusan di tingkat Dojo. Susunan kepengurusan di tingkat Dojo Pengdo harus sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ART. |
2. | Pengkab atau Pengkot setelah menerima permohonan rekomendasi dari Pemrakarsa dan/atau Pengdo Persiapan, wajib melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi Dojo yang akan dibentuk, dan apabila menimbang masih ada hal yang harus diperbaiki atau dilengkapi, Pengprov wajib dan meminta kepada Pemrakarsa dan/atau Pengdo Persiapan atau Pengkab atau Pengkot, sebagaimana berlaku, untuk memperbaiki dan melengkapinya. |
3. | Apabila setiap dan seluruh persyaratan sudah dipenuhi, Pengkab atau Pengkot wajib mengajukan rekomendasinya kepada Pengprov mengenai pembentukan Dojo maupun kepengurusan di tingkat Dojo , untuk diproses lebih lanjut. |
4. | Dalam hal Pengkab atau Pengkot belum terbentuk atau belum dikukuhkan oleh Pengprov, maka permohonan rekomendasi itu langsung disampaikan Pemrakarsa dan/atau Pengdo Persiapan kepada Pengprov. |
5. | Pengprov setelah menerima permohonan rekomendasi dari Pemrakarsa dan/atau Pengdo Persiapan atau rekomendasi dari Pengkab atau Pengkot, sebagaimana berlaku, wajib melakukan pemeriksaan seperlunya atau dapat pula melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi Dojo yang akan dibentuk, dan apabila menimbang masih ada hal yang harus diperbaiki atau dilengkapi, Pengprov wajib dan meminta kepada Pemrakarsa dan/atau Pengdo Persiapan atau Pengkab atau Pengkot, sebagaimana berlaku, untuk memperbaiki dan melengkapinya. |
6. | Apabila setiap dan seluruh persyaratan sudah dipenuhi, Pengprov wajib mengajukan rekomendasi dan permohonan persetujuan kepada PB mengenai pembentukan Dojo maupun kepengurusan di tingkat Dojo. |
7. | Dalam hal Pengprov belum terbentuk atau belum dikukuhkan oleh PB, maka permohonan persetujuan peresmian dan pengukuhan langsung ditujukan Pemrakarsa dan/atau Pengdo Persiapan atau Pengkab atau Pengkot, sebagaimana berlaku, kepada PB. |
8. | PB setelah menerima permohonan persetujuan pembentukan Perkemi Dojo dan pengukuhan Pengdo dari Pengprov atau Pengkab atau Pengkot atau Pemrakarsa dan/atau Pengdo Persiapan, sebagaimana berlaku, PB akan memberikan persetujuannya, baik terhadap peresmian pembentukan Dojo maupun pengukuhan susunan kepengurusan di tingkat Dojo yang diajukan, sekaligus memberikan kode Dojo tersebut. |
9. | Setelah mendapat persetujuan tertulis dari PB, Dojo dan kepengurusan di tingkat Dojo dikukuhkan oleh Pengkab dan/atau Pengkot atau Pengprov dengan surat keputusan, yaitu mengenai pembentukan Dojo dan pengukuhan kepengurusan di tingkat Dojo. |
10. | Setelah mendapatkan SK Pembentukan dan Pengukuhan, Pengdo mengajukan permohonan Pelantikan Pengurus Dojo baru dengan ketentuan sebagaimana diatur pada ART Pasal 102. |
11. | Agar setiap Pengdo terdaftar dapat akses ke SIMPERKEMI, Pengdo dapat mengajukan permohonan dan mengirimkan data Dojo ke Sekretariat PB PERKEMI, data akun admin dojo akan dikirimkan PB via email dojo. |
Note : Contoh file berkas permohonan pembentukan Dojo baru dapat diunduh di SIMPERKEMI pada menu Pengurus - Panduan Registrasi. Minta bantuan Perkemi Pengkab/Pengkot untuk mendapatkan berkas dimaksud.
Pendaftaran Admin Dojo di SIMPERKEMI bagi dojo yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan dari PB atau telah terbitnya SK Pengukuhan dari Pengkab/Pengkot dengan mengirimkan data sebagai berikut :
1. Nama Dojo :
2. Kode Dojo* :
3. Alamat Dojo :
4. Email Dojo :
5. Nama Calon Admin Dojo :
6. Jabatan Admin Dojo :
7. No HP Admin Dojo :
8. Copy SK Pengdo Resmi dari Pengcab/Pengprov (lampirkan)
Permohonan berikut data diatas dikirimkan ke Sekretariat PB PERKEMI via email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., cc : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
Ket * : Kode dojo resmi ada tercantum pada Surat Persetujuan Pembentukan Dojo Baru dari PB PERKEMI.