1. PENDAHULUAN
Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) sebagai organisasi sosial menyadari bahwa terdapat kewajiban mendasar untuk melindungi seluruh anggota (termasuk anak, orang dewasa yang lemah secara fisik dan mental, atau orang dewasa berisiko tinggi/rentan) atau pengurus yang terlibat dalam program atau kegiatan PERKEMI. Mencakup kewajiban untuk melindungi seseorang dari bahaya atau risiko bahaya sebagai akibat perlakuan salah oleh anggota atau pengurus atau mitra PERKEMI, praktik tidak baik, atau rancangan/pelaksanaan program dan kegiatan PERKEMI. Kewajiban ini dilaksanakan dengan menaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kebijakan Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual (PEKPS) ini dimaksudkan untuk menekankan komitmen PERKEMI dan memenuhi tanggung jawab bersama untuk menerapkan toleransi nol terhadap segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual. Kebijakan ini juga merupakan dasar bagi prosedur operasional standar (SOP) PERKEMI untuk menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang aman, jaminan untuk menindaklanjuti kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual, dan perlindungan bagi korban dan penyintas. Kebijakan ini berlaku untuk semua program dan kegiatan PERKEMI di manapun.
Read more ...



