KONI Pusat melalui Surat Edaran No : 6/8/UMM/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, kembali menegaskan bahwa KONI Pusat Hanya Mengakui 1 (satu) Kepengurusan Induk Organisasi Cabang Olahraga Shorinji Kempo di Indonesia yaitu PB PERKEMI.
Download Surat Edaran DISINI..