Penataran Penguji dan Wasit Daerah dan Nasional
Salam Persaudaraan,
Menyambung Surat kami No. 312/PB-KU/XI/2023 tertanggal 17 November 2023 perihal Kegiatan Penataran Penguji dan Wasit (Daerah – Nasional) tahun 2023 dan HUT Perkemi Rapernas, Ujian Kenaikan Tingkat DAN, International Study Session 2024, dengan ini Pengurus BesarPersaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PB.PERKEMI) dengan ini menyampaikan bahwa :
1. Hari Kamis mulai Pukul. 09.00 WIB s/d Minggu selesai Pukul 13.30 WIB (tanggal 14 sd 17 Desember 2023) akan dilaksanakan kegiatan Penataran Penguji dan Wasit Tingkat Daerah dan Tingkat Nasional oleh PB.Perkemi bertempat di Pusdiklat Shorinji Kempo Indonesia “Ir.Sidharta A Martoredjo” Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi – Jawa Barat, kepada segenap Kenshi yang akan mengikuti Penataran tersebut agar segera mendaftarkan diri kepada PB Perkemi dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Perkemi Pengprov nya masing-masing. Pendaftaran Peserta akan ditutup hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 Pkl. 24.00 WIB dan biaya mengikuti Panataran adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/peserta dapat ditransfer ke rekening PB. PERKEMI di Bank BNI Cabang Ratu Plaza , No.Rek : 0004467787 An. PB.PERKEMI, Panitia tidak akan menerima Pendaftaran dan pembayaran dengan Tunai ditempat atau pada saat pelaksanaan.
Catatan :
Pelaksanaan Penataran Penguji dan Wasit (Daerah-Nasional) kali ini, PB.Perkemi memberikan kebijakan untuk membebaskan persyaratan batasan waktu terbit/dikeluarkannya Sertifikat yang dimiliki sebelumnya.
I. Ketentuan dan Persyaratan Mengikuti Penataran Penguji dan Wasit (Daerah – Nasional) - BAB XII ART PERKEMI 2021
1. Umum
1.1 Aktif melatih dan berlatih di Dojo, Kabupaten/Kota dan Provinsi nya
1.2 Telah melunasi Iuran Yudansha sampai dengan bulan Desember 2023
1.3. Melunasi biaya kontribusi mengikuti Penataran
1.4. Mendapatkan rekomendasi dari Perkemi Pengprov nya masing-masing
2. Khusus
2.1. Penguji Daerah
2.1.1. Minimal Kenshi pemegang III Dan.
2.1.2. Telah memiliki sertifikat Pelatih Daerah yang masih berlaku minimal selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau telah memiliki sertifikat Pelatih Nasional minimal selama 1 (satu) tahun berturut-turut.
2.2. Penguji Nasional
2.2.1 Minimal Kenshi pemegang IV Dan.
2.2.2 Telah memiliki Sertifikat Pelatih Nasional yang masih berlaku minimal selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan memiliki sertifikat Penguji Daerah atau telah menjadi Penguji Daerah selama 2 (dua) tahun berturut turut dan memiliki Sertifikat Pelatih Nasional yang masih berlaku
2.3. Wasit Daerah
2.3.1. Minimal Kenshi pemegang III DAN
2.3.2. Telah memiliki sertifikat Penguji Daerah yang masih berlaku minimal selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau telah memiliki sertifikat Penguji Nasional minimal selama 1(satu) tahun berturut-turut.
2.4. Wasit Nasional
2.4.1 Minimal Kenshi pemegang IV DAN.
2.4.2 Telah memiliki sertifikat Wasit Daerah minimal selama 2(dua) tahun berturut-turut dan memiliki sertifikat Penguji Nasional atau telah menjadi Penguji Nasional berturut-turut selama 2 (dua) tahun dan telah memiliki Sertifikat Wasit Daerah.
Bagi perserta yang telah memenuhi kriteria namun dari segi waktu belum memenuhi, PB Perkemi atas pertimbangan dan rekomendasi dari Majelis Guru memberikan Kebijakan untuk membebaskan Batasan Waktu untuk mengikuti Penataran ke tingkat berikutnya.
Powered by iCagenda




